Minews, Indramayu – Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu Jawa Barat dalam rangka memperingati hari perempuan internasional menggaungkan resolusi dan harapannya. Mendesak Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera disahkan demi memberikan rasa nyaman PRT dalam mengemban pekerjaannya. (08/03/2023).
Sebagai desakan agar UU PPRT segera disahkan Darwinih sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengatakan, desakan agar UU PPRT disahkan karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai regulasi bagaimana mengatur kerja PRT, sebelum UU tersebut disahkan. Dikhawatirkan kerja PRT akan selamanya berada di bawah tekanan majikannya dan hak-hak semestinya didapat dengan semestinya.
Sampai saat ini, PRT belum ada aturannya yang jelas. Dari sisi upah tidak layak sedangkan pengeluaran sehari-hari lebih besar dibandingkan dengan upah yang didapat, jam kerjanya bisa mencapai 24 jam, tidak ada jaminan kesehatan, bahkan dikhawatirkan kalau tinggal di rumah majikan dia tidak dapat berinteraksi dengan keluarganya. Maka dari itu kami mendorong dan terus menggaungkan agar UU PPRT ini bisa segera disahkan,” ujar Darwinih pada saat ditemui dalam kesempatan ditempat kediamannya.
UU PPRT ini sudah mandeg cukup lama di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sementara, DPR RI tidak menunjukan tanda-tanda mendukung pengesahan RUU tersebut.
“Ini sudah belasan tahun didorong tapi masih mandeg terus sekarang tertahan di DPR,” jelas Darwinih.
Koalisi Perempuan Indonesia Jabar pun akan terus menggelar aksi mengungkapkan pendapat hingga RUU PPRT itu bisa segera disahkan.
“Aksi penyampaian pendapat ini akan terus dilakukan termasuk yang terbaru dalam rangka memperingati hari Perempuan Internasional Jaringan Masyarakat Sipil terdiri dari seribu wanita akan berunjuk rasa untuk Undang-undang PRT, guna mendorong DPR-RI merealisasikan dengan janji-janjinya,” Tegas Darwinih.
Tidak sampai disitu dikutip dari rilisan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam tulisannya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.
Pemerintah memberikan perhatian serius dan akan mengawal penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
“Kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja-kerja substansi saja tapi perlu yang namanya kerja-kerja politik. Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengawal daripada Rancangan Undang-Undang PPRT ini untuk bisa menjadi undang-undang,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
RUU Perlindungan PRT ini, menurut Bintang, akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga. RUU ini juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur pekerja.