Alasan KPU Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Kami ini principal. Dalam persidangan, principal itu bisa sekaligus menjadi saksi. Dan kebetulan yang bersidang di PN Jakpus itu memang rekan-rekan yang menangani proses verifikasi administrasi partai politik,” kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.

Idham pun membantah bahwa pihaknya tidak serius dalam menangani setiap gugatan yang ditujukan kepada KPU. “Jadi, perkataan bahwa KPU tidak serius adalah perkataan yang disinformatif,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan perihal yang sama. Ia menyampaikan ada dua alasan yang membuat KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang gugatan Partai Prima itu. 

Pertama, gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN.

“Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023. 

Kedua, kata Hasyim, KPU merupakan lembaga yang paling tahu urusan verifikasi partai politik peserta pemilu. Hal ini karena KPU adalah pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.

G”Jadi, berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut,” tegas Hasyim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini