MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pengrusakan dan masuk rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Shuldt Hadi tanpa izin.
Insiden itu dilaporkan kuasa hukum Daniel Patrick, Vicky Alexander Arifin, ke Polres Metro Depok, Selasa 17 Mei 2022.
“Kami melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan rumah orang lain tanpa seizin pemilik, yang diguga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” ujar Vicky.
Insiden itu terjadi pada Minggu 15 Mei 2022. Dia belum mengetahui motif Wanda memasuki rumah mantan suaminya tersebut. Selain itu, ada pengrusakan yang dilakukan Wanda dimana kaca rumah Daniel pecah.
“Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno telah menerima laporan tersebut. Yogen mengatakan, pihaknya mengenakan pasal 167, 406, dan 335 KUHP dalam kasus tersebut.
“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” ungkapnya.