Dea OnlyFans Hamil, Berharap Tak Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans ternyata sedang hamil. Dia meminta tak ditahan pihak kejaksaan.

Kehamilan Dea diketahui sudah memasuki minggu ke-23. Dengan kondisinya saat ini, dia berharap tidak ditahan pihak kejaksaan.

“Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain,” ujar kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin.

Abdillah mengatakan, kliennya khawatir dengan nasib dirinya dan anaknya kelak. Dia tak ingin anaknya lahir di penjara. Hal ini membuat Dea stres dan disebut ingin bunuh diri.

“Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan,” katanya.

Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, pada 24 Maret 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Perkuat Konsumsi Domestik Cegah Pelemahan Ekonomi

Mata Indonesia, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat konsumsi domestik sebagai langkah strategis untuk mencegah pelemahan ekonomi akibat dinamika global....
- Advertisement -

Baca berita yang ini