Makan 3 Kue Nastar sama dengan Sepiring Nasi, Mitos atau Fakta?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mitos yang menyatakan jika memakan 3 nastar sama dengan sepiring nasi selalu menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Dokter spesialis gizi, Tatik Bardosono mengatakan bahwa pada dasarnya kalori yang ada pada kue nastar berbeda-beda tergantung bahan yang digunakan.

Umumnya, nastar memang terbuat dari bahan-bahan seperti terigu, telur, margarin dan gula serta nanas. Adonan yang sudah tercetak menjadi bulatan kecil biasanya mengandung kalori sebesar 40 per satu butirnya maka bila memakan 3 butir berarti ada sekitar 120 kalori.

Sementara sepiring nasi mengandung kalori sebesar 130 kalori. Maka bila dikaitkan, dengan memakan 3 buah nastar menghasilkan kalori yang sama dengan sepiring nasi.

“Dalam satu buah kue nastar umumnya terkandung 40-an kalori, kalau dibandingkan dengan 100 gram nasi yang punya 130 kalori, maka tentunya akan sama dengan kalau kita mengonsumsi sekitar 3 buah kue nastar,” kata Tatik.

Meski demikian, kandungan kalori tiap kue nastar berbeda tergantung bahan yang digunakan dan jumlah kue yang dibuat dengan bahan tersebut.

Tidak hanya nastar, kue kering lainnya yang dibuat dengan terigu, mentega, dan gula juga memiliki potensi yang sama dengan nastar.

“Kalori kue lebaran lainnya juga kalori mirip-mirip (dengan nastar) karena terbuat dari bahan yang sama,” kata Tatik.

Secara garis besar, semua makanan enak dan gurih bisa membuat orang ketagihan untuk mengonsumsinya. Sama halnya dengan menyantap kue lebaran berlebihan bisa meningkatkan kalori dalam tubuh sehingga menyebabkan peningkatan berat badan. Maka sebaiknya mengontrol asupan kue kering dengan menyeimbangkannya dengan olahraga teratur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini