MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak sedikit wanita memilih untuk mengakhiri masa kehamilan dengan aborsi karena berbagai alasan. Praktik ini memang masih menuai pro dan kontra, sebab ada beberapa negara yang melegalkan praktik aborsi sementara masih ada negara menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
Sementara di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, kecuali untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.
Berikut beberapa fakta mengenai aborsi yang harus Anda ketahui:
- Aborsi dibolehkan jika bayi tidak berkembang
Aborsi ini bisa dilakukan karena faktor medis seperti terjadinya kehamilan di luar rahim. Hal ini pun harus berdasarkan rekomendasi dokter terlebih dahulu sebelum melakukan prosedur aborsi.
- Aborsi dianggap sebagai pembunuhan
Aborsi yang dilakukan secara ilegal yang tidak berdasarkan kondisi medis, akan dilakukan di awal kehamilan, di mana pembuahan baru saja terjadi. Walaupun begitu, janin di perut Anda sudah mulai berkembang. Hal inilah yang membuat aborsi secara tidak langsung dikatakan sebagai tindakan pembunuhan.
- Aborsi menyebabkan komplikasi pada kesehatan
Komplikasi dapat terjadi setelah melakukan aborsi, jika tindakan aborsi tidak dilakukan dengan prosedur yang benar atau tanpa pengawasan dokter. Komplikasi yang terjadi dapat berupa perdarahan, masalah pada rahim akibat bagian tubuh bayi yang diaborsi tidak diangkat atau dibersihkan dengan baik.
- Aborsi lebih berbahaya dari pada melahirkan
Pada beberapa fakta menyebutka,n angka kematian akibat aborsi lebih tinggi daripada angka kematian pada wanita melahirkan. Pada dasarnya, sama seperti melahirkan, aborsi juga bisa menyebabkan komplikasi.
Namun, hal ini bergantung pada praktik aborsi yang dilakukan. Hal paling berbahaya adalah ketika melakukan aborsi di tempat praktik-praktik ilegal yang ditangani oleh orang yang tidak memiliki kemampuan medis mumpuni dan tidak didukung dengan peralatan yang sesuai dengan standar bedah.
- Tidak boleh dilakukan saat kadungan lebih dari 24 minggu
melakukan aborsi pada usia kandungan lebih dari 24 minggu dilarang karena berkaitan dengan kehidupan janin dan ibu.
- Aborsi menyebabkan efek depresi
Aborsi bisa meninggalkan efek traumatik mendalam bahkan depresi. Hal ini disebabkan karena munculnya rasa bersalah dari dalam diri mereka karena sudah membunuh nyawa janin dalam kandungannya.
- Aborsi tidak mengurangi kesuburan
Perlu diketahui, aborsi tidak memengaruhi kesuburan seorang wanita. Artinya, jika pernah melakukan aborsi, seorang wanita masih bisa memiliki kemungkinan hamil di kemudian hari. Asalkan aborsi dilakukan dengan prosedur yang tepat, dengan pengawasan dokter, dan tidak ada kerusakan pada organ reproduksi.
Reporter : Firda Padila