Ladies, Ini Fakta-Fakta Aborsi yang Harus Anda Ketahui

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak sedikit wanita memilih untuk mengakhiri masa kehamilan dengan aborsi karena berbagai alasan. Praktik ini memang masih menuai pro dan kontra, sebab ada beberapa negara yang melegalkan praktik aborsi sementara masih ada negara menganggapnya sebagai tindakan ilegal.

Sementara di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, kecuali untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.

Berikut beberapa fakta mengenai aborsi yang harus Anda ketahui:

  1. Aborsi dibolehkan jika bayi tidak berkembang

Aborsi ini bisa dilakukan karena faktor medis seperti terjadinya kehamilan di luar rahim. Hal ini pun harus berdasarkan rekomendasi dokter terlebih dahulu sebelum melakukan prosedur aborsi.

  1. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan

Aborsi yang dilakukan secara ilegal yang tidak berdasarkan kondisi medis, akan dilakukan di awal kehamilan, di mana pembuahan baru saja terjadi. Walaupun begitu, janin di perut Anda sudah mulai berkembang. Hal inilah yang membuat aborsi secara tidak langsung dikatakan sebagai tindakan pembunuhan.

  1. Aborsi menyebabkan komplikasi pada kesehatan

Komplikasi dapat terjadi setelah melakukan aborsi, jika tindakan aborsi tidak dilakukan dengan prosedur yang benar atau tanpa pengawasan dokter. Komplikasi yang terjadi dapat berupa perdarahan, masalah pada rahim akibat bagian tubuh bayi yang diaborsi tidak diangkat atau dibersihkan dengan baik.

  1. Aborsi lebih berbahaya dari pada melahirkan

Pada beberapa fakta menyebutka,n angka kematian akibat aborsi lebih tinggi daripada angka kematian pada wanita melahirkan. Pada dasarnya, sama seperti melahirkan, aborsi juga bisa menyebabkan komplikasi.

Namun, hal ini bergantung pada praktik aborsi yang dilakukan. Hal paling berbahaya adalah ketika melakukan aborsi di tempat praktik-praktik ilegal yang ditangani oleh orang yang tidak memiliki kemampuan medis mumpuni dan tidak didukung dengan peralatan yang sesuai dengan standar bedah.

  1. Tidak boleh dilakukan saat kadungan lebih dari 24 minggu

melakukan aborsi pada usia kandungan lebih dari 24 minggu dilarang karena berkaitan dengan kehidupan janin dan ibu.

  1. Aborsi menyebabkan efek depresi

Aborsi bisa meninggalkan efek traumatik mendalam bahkan depresi. Hal ini disebabkan karena munculnya rasa bersalah dari dalam diri mereka karena sudah membunuh nyawa janin dalam kandungannya.

  1. Aborsi tidak mengurangi kesuburan

Perlu diketahui, aborsi tidak memengaruhi kesuburan seorang wanita. Artinya, jika pernah melakukan aborsi, seorang wanita masih bisa memiliki kemungkinan hamil di kemudian hari. Asalkan aborsi dilakukan dengan prosedur yang tepat, dengan pengawasan dokter, dan tidak ada kerusakan pada organ reproduksi.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini