MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aktor Kriss Hatta yang mengaku pacaran dengan perempuan yang usianya 20 tahun lebih muda. Usia Kriss Hatta 34 tahun, maka perempuannya baru berusia 14 tahun.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengecam hal tersebut, termasuk rencana Kriss Hatta menikahi perempuan tersebut usai lulus SMA.
“Kriss Hatta yang mengaku secara terbuka sedang berpacaran dengan anak di bawah umur (14 tahun), bahkan mendapatkan restu dari ibunda sang pacar, dan diperkenankan menikah setelah anaknya lulus SMA,” ujarnya.
“Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia,” katanya.
“Hal itu juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak. Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat berjuang menurunkan angka perkawinan anak,” ucapnya.
Retno menilai, sebagai public figure Kriss Hatta harusnya mendukung program pemerintah untuk menekan angka pernikahan anak yang membuat anak berpotensi kehilangan hak-haknya untuk bisa tumbung kembang secara optimal.
“Hal itu berpotensi kuat terjadi glorifikasi kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak di bawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik,” ungkapnya.