Kasus Narkoba Ketiga Kali, Roby ‘Geisha’ Terancam Bui 12 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gitaris band ‘Geisha’, Roby Satria tersangkut kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Kali ini dia terancam hukuman penjara 12 tahun.

Roby pertama kali ditangkap karena kasus kepemilikan ganja pada 2013. Dua tahun berselang, dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

Kini, Roby jatuh ke lubang yang sama dan lagi-lagi ganja yang menjadi barang bukti. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Jadi berdasarkan data yang kami miliki, saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Tentu ini juga menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman asal barang tersebut,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“Masih kami dalami karena waktunya, kan rentangnya lama, masih kami lakukan pemeriksaan,” katanya.

Selain Roby, polisi juga mengamankan sosok inisial AJ. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

“Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini