MATA INDONESIA, JAKARTA – Sosok Siskaeee masih jadi pusat perhatian netizen usai pamer payudara di bandara Yogyakarta International Airport beberapa waktu lalu. Wanita berusia 23 tahun itu kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak polisi juga sempat menggeledah kediaman alias kamar kos Siskaeee. Hasilnya pun mengejutkan, karena terdapat sejumlah mainan seks yang diduga kerap Siskaeee pakai.
Tak hanya itu, sejumlah pakaian dan kamera milik Siskaeee yang berada di kamar kosnya juga diamankan pihak kepolisian.
Lebih lanjut, wanita bernama asli Franciska itu diringkus pihak kepolisian di Stasiun Kereta Bandung. Usai sempat diperiksa di Maporestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu, 5 Desember 2021.
Kepada polisi, Siskaeee ternyata sengaja datang ke sana untuk tujuan membuat konten tersebut.
Hasil pemeriksaan psikologinya, Siskaeee disebut senang melakukan pamer organ intim dan itu memberinya kepuasan.
Atas perbuatannya Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.