MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar tak sedap dari pengusaha sekaligus influencer, Gilang alias Juragan 99. Ia diminta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya untuk menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia.
Hal tersebut merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut.
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu, tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan Juragan 99 membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.