Jika Sudah Bebas dari Penjara, Jerinx Segera Jalani Program Bayi Tabung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerinx ‘SID’ berjanji akan menjalani program bayi tabung jika sudah bebas dari penjara. Sejak menikah dengan Nora Alexandra pada 2019, keduanya belum dikaruniai keturunan.

Jerinx dan Nora rencananya akan menjalani program bayi tabung karena sudah lama menginginkan kehadiran anak. Mereka akan mencoba dulu di Bali sebelum di tempat lain.

“Rencananya, program di Bali dulu. Tapi kalau enggak berhasil nanti baru ke Jakarta,” kata Jering, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencana untuk menjalankan program bayi tabung disebut Jerinx sudah lama dibicarakan dengan Nora. Tapi, semuanya tertunda karena drummer band Superman Is Dead itu beberapa kali tersandung kasus hukum.

“Sebenarnya mulai dibahas sejak saya bebas kasus yang pertama. Kami sudah beberapa kali konsultasi ke dokter. Tapi belum sempat terealisasi, malah keburu kena kasus ini,” ujarnya.

“Saya minta maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah untuk dia. I’m sorry my baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

Oleh: Dimas Pratama )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB). Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025.Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta.Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona. Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP.Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini