MATA INDONESIA, GIANYAR – Jerinx ‘SID’ resmi bebas dari penjara, Selasa 8 Juni 2021. Dia langsung memposting foto mesra dengan istri, Nora Alexandra.
Drummer grup band ‘Superman Is Dead’ itu keluar dari Lapas Kerobokan, Bali, sekitar pukul 09.00 WITA. Dia disambut sang istri dan personel ‘SID’ lainnya.
Sebelumnya, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
View this post on Instagram
Jerinx dijerat kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian dalam postingan “IDI Kacung WHO” di akun Instagram @jrxsid.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan 14 bulan hukuman penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding.
Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi untuk kedua kalinya. Hasilnya, Jerinx lolos dari tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara.
Nora dan Jerinx sama-sama memposting foto saat sedang berada di dalam mobil. “Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid,” tulis Nora, dalam captionnya.