MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak boleh sembarangan mencomot video Farel Prayoga bernyanyi di Istana Negara saat perayaan HUT ke-77 RI. Sebab, video tersebut sudah terdaftar di HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Aksi Farel menyanyikan lagu ‘Ojo Dibandingke’ viral di media sosial. Dia berhasil membuat pejabat tinggi negara bahkan Presiden Joko Widodo bergoyang.
Atas viralnya Farel Prayoga dan keberhasilan menggoyang istana, dia pun mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan piagam tersebut diberikan langsung sang menteri, Yasonna H. Laoly.
“Saya memberikan piagam penghargaan kepada ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Farel adalah) Pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya 2022,” kata Yasonna.
Sebagai Duta Kekayaan Intelektual, Farel Prayoga juga mendapatkan hak performance. Terutama dalam penampilannya di Istana Negara membawakan Ojo Dibandingke.
“Jadi sudah (ada) Hak Kekayaan untuk performance Istana Negara. Ini teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai, penampilan itu, bayar!” ujarnya.
“Dia punya Hak Kekayaan Intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM. Jadi jangan sembarangan kutip di YouTube, sudah kami kasih haknya,” ucapnya.
Farel Prayoga juga bisa memanfaatkannya sebagai agunan fidusia. Artinya, bocah 12 tahun tersebut bisa menggunakan karyanya sebagai jaminan.
“Prayoga sudah top. Tapi kalau suatu saat perlu harga monetesasinya ini, sudah gede,” ungkapnya.
Bukan hanya Farel Prayoga, sang pencipta lagu, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala juga mendapat hak cipta atas karya tersebut. Dia akan mendapat royalti bahkan setelah sang musisi meninggal dunia.