Polri akan Berhentikan Secara Tak Hormat Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

”Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ada dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang terancam dengan sanksi PTDH akan mendapat kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan ada sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini