Jangan Khawatir, Ini 3 Trik Konsumsi Nasi Putih Tanpa Takut Gemuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasi putih dan upaya untuk menurunkan berat badan bagai dua hal yang sama sekali tidak bisa disatukan. Maka, umumnya nasi putih atau beras putih cenderung dihindari dan diganti dengan beras merah dan beras cokelat. Menurut Healthline, beras putih mengandung karbohidrat yang tinggi namun tidak memiliki serat.

Namun, beras putih merupakan salah satu makanan pokok sebagian besar penduduk dunia, termasuk Indonesia. Maka, tidak heran jika mengonsumsi nasi merah merupakan prioritas beberapa orang untuk menggantikan nasi putih. Melihat hal ini, ada beberapa trik agar mengonsumsi nasi putih supaya tidak gemuk meski dengan menjalani diet.

Pertama yaitu dengan mengonsumsi banyak sayur. Hal ini penting karena jika hanya mengonsumsi nasi putih umumnya akan cepat membuat lapar sehingga harus dipadukan dengan sayuran yang berlimpah.

Adapun sayuran tidak harus berada dalam kondisi mentah layaknya olahan salad. Sayuran seperti brokoli, wortel dan sayuran lain bisa dipanggang bersama minyak zaitun. Setelah itu, makanan mengandung protein besar seperti kacang merah, dada ayam dan sup tahu bisa menjadi tambahan yang menarik.

Kedua, yaitu dengan memperhatikan cara pengolahannya. Nasi putih tidak akan menyumbang kalori besar apabila tidak diolah menjadi nasi goreng, nasi uduk atau nasi kuning dengan santan. Selain itu, upaya lain bisa dilakukan agar terjadi penurunan berat badan yaitu dengan melakukan aktivitas fisik seperti berolahraga.

Terakhir yakni dengan mencoba untuk mengurangi porsi nasi putih ketika makan. Melansir dari NDTV, sebaiknya setiap individu yang menjalani diet bisa mengakali dengan menggunakan piring atau mangkuk saji berukuran mini. Mengingat jika menggunakan wadah makanan yang berukuran besar akan meningkatkan asupan terlepas apapun makanan atau minumannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini