MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan oleh Marlina Octaria karena dugaan penyimpangan seksual.
Dalam laporannya tersebut, Marlina, sang istri siri, mengaku Mansyardin telah melakukan penyimpangan seks kepadanya. Kedatangan Marlina didampingi oleh kuasa hukumnya untuk memastikan apakah hubungan seks melalui anal diperbolehkan dalam agama Islam.
Akibat dari penyimpangan seksual ini adalah keretakan rumah tangga yang berujung perceraian. Dia mengaku tidak sanggup lagi meskipun sudah menolak dan meminta cerai namun tetap dipaksa melayani.
“Oh nggak benar itu, nggak, nggak, bohong,” ujar Kuasa Hukum Mansyardin, Halim Darmawan.
Marlina memiliki bukti visum dan mengaku mengalami cedera atas perbuatan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, terdapat kerusakan yang sangat jelas di bagian belakang, hingga stadium 4.
Atas kasus ini, Taqy Malik sebagai anak menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh sang ayah. Taqy mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
Ramainya pemberitaan ini di media sosial menuai reaksi dari berbagai pihak. Baik reaksi dari masyarakat, pemuka agama hingga dokter.
Dari kacamata kedokteran, aktivitas seks melalui anal baik dilakukan secara paksaan maupun atas dasar kemauan pribadi memicu berbagai risiko yang cukup tinggi.
Berhubungan seksual melalui anal dapat menyebabkan sejumlah Infeksi Menular Seksual (IMS) seperti gonore, hepatitis, B dan sifilis.
Selain itu cara ini juga dapat merobek lapisan rectum halus yang tidak mudah disembuhkan. Robekan ini menyebabkan kondisi bernama abses dubur yang meningkatkan peluang seseorang terkena infeksi.
Kondisi robeknya lapisan dinding anal disebut dengan fistula. Kondisi ini membuat feses tidak mudah keluar dari usus dan memerlukan tindakan operasi.
Dalam penelitian terbaru mengungkapkan bahwa berhubungan melalui anal dapat menyebabkan kanker anal dan serviks yang disebabkan oleh infeksi papillomavirus mausia. Kanker ini dapat terjadi pada semua jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Jangan tertipu dengan adegan yang ada di film-film porno.
Di dalam ajaran agama Islam, berhubungan seksual melalui anal adalah perbuatan yang haram. Cara ini dinilai dapat mendatangkan murka dari Allah.
Peristiwa ini pernah terjadi pada zaman Nabi Luth. Pada saat itu, marak kaus sodomi, penyimpangan seksual antara sesama jenis. Peristiwa ini akhirnya mendatangkan azab dari Allah SWT.
(Shafira Annisa)