Istri Ulang Tahun, Doni Salmanan Kirimkan Pesan Haru dari Penjara: Jaga Hati, Jangan Aneh-Aneh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini Dinan Fajrina yang merupakan istri dari Doni Salmanan berulang tahun.

Melalui unggahan istri Doni Salmanan di laman media sosial Instagramnya, Ia merayakan ulang tahunnya bersama suaminya di penjara.

“Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami,” tulisnya.

Selain merayakan dengan tiup lilin bersama di dalam penjara, Doni Salmanan memberikan sepucuk surat berisikan pesan haru kepada Dinan Fajrina..

Dinan pun membagikan isi surat yang ditulis oleh Doni Salamanan untuknya. Dalam surat tersebut, suaminya mengucapkan selamat ulang tahun kepadanya.

Selain mengucapkan selamat ulang tahun, Doni juga mengungkapkan rasa cintanya kepada istrinya tersebut.

Dalam surat yang ditulisnya, Doni juga menyampaikan rasa maafnya karena permasalahan yang harus dihadapi saat usia pernikahan pasangan tersebut masih seumur jagung.

“Kita menikah baru seumur jagung kurang lebih baru 3 bulan. Kemudian mendapatkan masalah seperti ini, memang sangat berat,” tulis Doni.

Namun, Doni menilai bahwa permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga mereka merupakan salah satu cara untuk mendewasakan.

“Tapi, inilah yang akan mendewasakan kita untuk ke depannya. Percayalah Tuhan selalu memberikan yang terbaik,” sambungnya.

Doni Salamanan juga mewanti-wanti agar Dinan Fajrina dapat menjaga hatinya dan tidak tergoda dengan hal yang aneh-aneh.

“Kamu yang sabar ya sayangku, yang tabah jangan patah semangat. Tetap harus berjiwa besar ya. Jaga hati juga jangan sampai tergoda dengan yang aneh-aneh,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini