Hesti Purwadinata dan Keluarga Positif Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presenter Hesti Purwadinata terpapar Covid-19. Tak hanya dirinya, keluarga besarnya juga dinyatakan positif virus Sars-Cov-2.

Hesti mengabarkan kondisinya melalui Insta Story. Dia menyebut, sudah 10 hari dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di ruang ICU.

“Haii semua, yg menanyakan keadaan gw bagaimana alhamdulillah sudah sangat membaik,… dan iya gw positif COVID 19, Almost 10 day dari hasil PCR gw,” tulis Hesti.

“Bukan cuman saya tapi satu keluarga besar terkena. Kebetulan saya berpisah isomannya dengan keluarga, karena harus dirawat intensif di RS,” lanjut Hesti.

Hesti memberitahu alasan mengapa baru sekarang mengabarkan kondisi dirinya dan keluarga terpapar Covid-19 setelah 10 hari.

“Memang dari kemarin belum mau sharing karena masih drop dan keadaan tak memungkinkan, daripada salah ngomong eym. Bukan cuman fisik yg menyerang tapi pikiran juga,. When something like this happens, it takes time for me to figure it out,” katanya.

Sebelumnya, ada beberapa artis yang juga terpapar Covid-19. Komika Arafah Rianti dan penyanyi Fatin Shidqia Lubis saat ini dirawat di Wisma Atlet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini