Geger! Kru ‘Penyalin Cahaya’ Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Netizen: Ironis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini ada kabar mengejutkan dari industri perfilman Indonesia. ‘Penyalin Cahaya’ kini tengah jadi perbincangan warganet karena salah satu krunya tersandung kasus pelecehan seksual di masa lalunya.

Di balik suksesnya film ini, isu yang mencuat ini buat keharuman nama ‘Penyalin Cahaya’ tercoreng karena isu tersebut. Beruntungnya tim produksi langsung memberikan pernyataan resmi melalui unggahan Instagram dalam menanggapi kasus itu.

Mereka segera bertindak dengan langsung mencoret kredit nama pihak terlapor dari film ‘Penyalin Cahaya’.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari suatu komunitas yang mengelola pelaporan terhadap peristiwa pelecehan seksual, kami mendapati sebuah nama dari tim film ‘Penyalin Cahaya’ tercatat sebagai terlapor akan dugaan perbuatan di masa lalunya.

Sebagai tanggung jawab etik atas komitmen kami dan untuk menghormati pelaporan dan proses yang akan terjadi setelahnya, kami memutuskan untuk menghapus nama terlapor dari kredit film ‘Penyalin Cahaya’ dan di materi-materi publikasi film. Pihak terlapor tersebut tidak lagi menjadi bagian dari film ‘Penyalin Cahaya’ dan Rekata Studio,” tulisnya.

Namun sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku yang dari kasus pelecehan seksual tersebut. Akan tetapi, netizen menyayangkan terkait isu tersebut yang terjadi.

Sebab film tersebut menceritakan tentang isu kekerasan seksual yang sering terjadi di masyarakat. Maka dari itu, sutradara Wregas Bhanuteja meluncurkan film ini karena ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya kekerasan seksual.

Sementara itu, film ini telah berhasil membawa pulang 12 Piala Citra di Malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia atau FFI 2021, Rabu 10 November 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini