MATA INDONESIA, JAKARTA – Maraknya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menjamur. Hal ini dianggap sebagai solusi yang mudah untuk mendapat pundi-pundi saat situasi terdesak.
Namun, Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi, kini tengah ramai tentang penipuan pada pinjaman online yang membuat korban harus diteror debt collector. Salah satu korbannya ialah aktris, Nafa Urbach.
Lantas, bagaimana cara bijak untuk menghindari pinjaman online? Yuk simak!
- Hindari Iklan Abal-abal
Banyak dari korban pinjol illegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Sebaiknya, jangan tergiur ya!
Jika mencurigakan, segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital
Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas.
- Hindari Peminjaman dengan Fee Besar
Hindari peminjaman dengan bunga atau fee besar. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu.
- Teliti Syarat Dan Ketentuan Berlaku
Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jangan sampai terjebak.
- Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu atm, sampai foto selfie memegang kartu identitas.
Waspada pada jebakan kemudahan dalam melakukan suatu pinjaman. Bijaklah dalam memilih jika ingin melakukan pinjaman online.
Jika perlu, catat nomor customer care dan nomor pengaduan dari OJK untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma