DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti dan Alasan Pakai Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DJ Chantal Dewi ditangkap polisi gegara kepemilikan narkoba. Pihak berwajib menyebut, alasan dia memakai narkoba untuk menunjang kegiatan sehari-harinya sebagai DJ.

Chantal Dewi ditangkap di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam perilisannya pada Kamis 17 Maret 2022, polisi membeberkan barang bukti yang ditemukan.

“Barang bukti yang diamankan TKP satu di apartemen, tersangka CD diamankan. Ada barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu HP milik CD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, polisi juga mengamankan tiga teman Chantal Dewi pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 di kawasan Komplek Duren Sawit Blok P 5 RT 12, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“TKP dua barang bukti yang disita satu plastik klip bekas simpan sabu, satu bong, satu korek api, tiga HP milik tersangka, dan satu butir alpazolam,” ujarnya.

Zulphan juga membeberkan alasan Chantal Dewi mengonsumsi sabu. Dia mengaku menggunakan barang haram itu untuk menunjang pekerjaan sehari-harinya sebagai DJ di malam hari.

“Pengakuan CD ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPR RI: HMPV Bukan Virus Baru, Masyarakat Tak Perlu Panik

Mata Indonesia, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), meminta masyarakat tak panik setelah ditemukannya Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia. Dia mendukung langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait temuan kasus ini sebagai bagian dari mitigasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini