MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini mencuat kabar bahwa pedangdut Ayu Ting Ting dipolisikan usai adanya tiga orang yang meninggal di usaha karaoke miliknya di Bengkulu.
Ayu dilaporkan oleh keluarga SA, salah satu korban meninggal dunia. Ia dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah.
Pedangdut yang juga merupakan ibu satu anak itu dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan adanya tiga orang yang meninggal setelah menenggak miras oplosan, peran Ayu Ting Ting sebagai pemilik dipertanyakan terkait standar operasional prosedur (SOP) regulasi keluar masuknya makanan, minuman.
Namun, baru-baru ini juga beredar luas kabar yang menyatakan bahwa Ayu Ting Ting hanyalah berperan sebagai brand ambassador semata.
Pemilik asli Ayu Ting Ting karaoke ternyata adalah Rico Hidros yang merupakan suami dari aktris Angelica Simperler.
“Mungkin daripihak korban gak tahu pemilik brand itu siapa, harusnya ke manajemen Ayu Ting Ting karaoke keebetulan saya yang punya brandnya jadi harusnya ke saya,” ujar Rico Hidros.
“Jadi Ayu Ting Ting gak tahu apa-apa, dia cuma brand ambassador aja, saya lah pemilik brand, jadi masalah ini harusnya berputar hanya di saya dan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke tidak menyerempet ke Ayu,” sambungnya.
Suami Angelica Simperler itu juga menjelaskan tewasnya pengunjung tempat karaokenya usai menenggak miras oplosan.
“Yang meninggal ada 3 korban, 2 perempuan dan 1 laki-laki. Semuanya itu bukan meninggal di outlet, tapi di luar dari outlet. Mereka karaokean hari Kamis, ada yang meninggal hari Jumat sama Sabtu,” jelasnya.
Rico Hidros membenarkan korban yang meninggal dunia itu mengonsumsi miras di dalam outlet karaokenya.
Dia pun mengaku akan menelusuri lebih lanjut kasus ini soal kemungkinan ada oknum pekerja yang memperbolehkan miras oplosan itu masuk ke tempat karaokenya.
Ia menegaskan, di dalam kontrak terdapat aturan tertulis secara ketat mengatur kewajiban dan larangan bagi outlet di daerah untuk mematuhi semua aturan tanpa kompromi, sebagaimana telah ditetapkan pusat. Namun sayangnya outlet di Bengkulu kecolongan.
“Saya tadi kontak kontakan sama pihak sana, ada bukti CCTV saat tamu itu masuk, saat minuman itu dibawa masuk menggunakan kantong plastik, dan saat tamu check out,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian Bengkulu, namun oknum penjual miras oplosan sudah berhasil diamankan.