Aktris Scarlett Johansson sempat membuat heboh publik usai menggugat rumah produksi Disney terkait penayangan fil Black Widow di platform streaming, Disney Plus. Scarlett Johansson kecewa dengan keputusan Disney merilis film Black Widow di layanan streaming Disney Plus bersamaan dengan penayangan film tersebut di bioskop.
Terkait isu tersebut, pihak Disney pun buka suara.
Mereka menyebutkan jika gugatan itu sangatlah menyedihkan karena tak mempedulikan masa sulit di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak ada manfaat apa pun untuk gugatan ini. Gugatan itu sangat menyedihkan dan menyusahkan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19,” kata juru bicara Disney dilansir dari Deadline.
Pihak Disney mengatakan mereka telah mematuhi kontrak dengan Johansson, bahkan dengan adanya penayangan di Disney Plus.
Secara signifikan pihak Disney mengaku meningkatkan kompensasi tambahan yang diterima Johansson. Disney menyebut kompensasi itu mencapai 20 juta Dolar AS atau sekitar 289 miliar Rupiah.
Dari pihak Scarlett, mereka merasa tindakan Disney tersebut sudah melanggar kontrak yang sebelumnya telah dijanjikan. Tak hanya itu, sahabat Chris Evans ini juga tak menerima keuntungan sepeser pun dari tayangan di Disney Plus.
“Bukan rahasia lagi bahwa Disney merilis film seperti Black Widow langsung ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan dengan demikian meningkatkan harga saham perusahaan,” kata pengacara Scarlett Johansson, John Berlinski kepada AFP, Sabtu 31 Juli 2021.