Didesak Nikah Cepat, Anya Geraldine: Apa yang Lo Cari?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anya Geraldine menarik perhatian netizen setelah dirinya melakukan live streaming di laman media sosial Instagramnya.

Saat sedang melakukan live streaming Anya didesak netizen untuk segera menikah. Ia pun lantas langsung menjawabnya dengan sewot.

“Buruan nikah, buruan nikah iya tujuan lo apa? Apa yang lo cari dari nikah itu cepet-cepet?” jawabnya.

Dirinya mengatakan bahwa banyak orang yang menikah cepat namun pernikahannya gagal karena kurangnya persiapan dalam segala aspek.

“Banyak yang ada unprepared tau gak? Belum siap, belum siap jadi istri,belum siap jadi suami, belum siap jadi ibu,” ujarnya.

Selebgram yang kini telah memasuki dunia peran itu pun juga memberikan wejangan agar tidak memaksakan untuk menikah cepat apabila belum siap agar tidak mengalami kegagalan dan bercerai.

“Kalau belum siap itu jangan dipaksain, ntar yang ada cerai, kalo cerai kasian anak lo,” jawabnya dengan ketus.

Cuplikan live streaming dari Anya Geraldine pun diunggah kembali oleh salah satu akun gosip @lambegosiip, dan banyak netizen yang memenuhi kolom komentar postingan tersebut.

“Iya betul, setuju. Jangan cuma mikir nikah enak, apa-apa berdua. Belum tau aja ujiannya jg banyak,” tulis netizen.

“Kali ini setuju sih sama Anya. Biasanya yang nanya-nanya kayak gitu, yang merasa dirinya ingin usil sama orang lain,” tambah netizen lainnya.

“Yang katanya “siap” juga belum tentu bisa mulus menjalani rumah tangga.. Yang belum menjalani mah mikir enaknya doing, padahal pas berumah tangga ujiannya luar bisa bestie,” kata netizen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini