Dari Udara Hingga Jomblo, Ini Deretan Pajak Aneh yang Diberlakukan di Dunia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pajak menjadi salah satu pendapatan utama bagi sebuah negara. Idealnya, hasilnya akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan demi menjalankan roda pemerintahan. 

Pajak biasanya diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu, seperti penghasilan, properti, bumi dan bangunan. Apapun yang memiliki nilai jual dari usaha atau jasa biasanya dikenai pajak. Meskipun begitu, nominal pajak biasanya tergolong kecil hanya beberapa persen dari nilai harta yang berlaku.

Nah, setiap negara memiliki pemberlakukan pajak yang berbeda-beda. Tak terkecuali di Indonesia yang juga memberlakukan pajak untukmeningkatkan pembangunan negaranya. Namun, tahukan kamu, di negara-negara lain ada yang memberlakukan pajak tidak masuk akal terhadap warganya. Apa saja?

1. Pajak Media Sosial, Uganda

Per 1 Juni 2018, pemerintah di Uganda telah memberlakukan pajak untuk penggunaan situs media sosial. Pajak yang dinilai sangat kontroversial ini, mengharuskan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548.

Presiden Uganda, Yoweri Museveni mengatakan bahwa pajak diperlukan guna melawan gosip dan berita hoax di media sosial.

Ketika pertama kali meluncurkan kebijakan ini, Presiden Uganda menyatakan bahwa dengan membayar pajak para pelaku yang suka gosip dan menebar isu bohong harus berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Menanggapi hal ini masyarakat menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.

2. Pajak bernapas, Venzuela

Venezuela sebenarnya tidak mengenakan pajak bernafas pada semua warganya. Pajak ini hanya diberlakukan pada mereka yang baru saja keluar dari Bandara internasional Maiquetia di Caracas. Pemerintah mengatakan bahwa pajak itu diberlakukan untuk biaya perawatan mesin penyaring udara yang dipasang di bandara tersebut.

3. Pajak pelihara anjing, Swiss

Memelihara anjing di Swiss mendapatkan tanggungan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini bersifat wajib, jika tidak dibayarkan, anjing yang tidak dibayarkan pajaknya akan terancam.

Besaran biaya pembayaran pajak tergantung dari ukuran anjing. Untuk memastikan kepatuhan warga pada aturan, pemerintah menyiapkan beberapa ekor anjing yang buas untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.

4. Pajak beragama, Jerman

Bagi masyarakat yang memeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman diminta untuk membayar pajak dari penghasilan mereka untuk mendanai gereja mereka sendiri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemasukan yang cukup besar diterima oleh gereja. Sebab, sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan.

Satu-satunya cara untuk menghindari pembayaran pajak adalah secara resmi meninggalkan gereja. Namun, siapapun yang meninggalkan hal ini akan mengalami sejumlah kerugian. Mereka akan secara otomatis kehilangan beberapa keistimewaan, misalnya hak atas pemakaman.

5. Pajak berjenggot, Rusia

Pajak berjenggot pernah diberlakukan di Rusia, meskipun kini sudah tidak diberlakukan lagi. Peter the Great dari Rusia menerapkan pajak ini karena dia tidak suka dengan adanya jenggot maupun rambut di wajah seperti kumis dan jambang.

Sehingga jika ada orang yang nekat menumbuhkan jenggot atau kumis, orang ini harus siap untuk membayar pajak yang jumlahnya lumayan berat.

6. Pajak perapian dan Jendela, Inggris

Pada tahun 1660, Inggris menerapkan pajak terhadap perapian. Adanya pajak ini, mengakibatkan banyak masyarakat yang membuat cerobong asap secara diam-diam agar tidak dikenai pajak karena jumlahnya lumayan besar.

Meskipun sempat dijalankan, pajak ini akhirnya diberhentikan pada tahun 1684 setelah adanya kebakaran yang memakan korban 20 orang, di mana empat orang tewas setelah seorang pembuat roti berusaha menggunakan cerobong asap tetangganya secara sembunyi-sembunyi.

Tak hanya pajak perapian, Kerajaan Inggris pada masa lalu kerap membuat pajak yang aneh. Pada tahun 1969, Raja William III memperkenalkan pajak jendela yang dikenakan berdasarkan jendela yang dimilikinya.

Akhirnya, banyak jendela yang ditutup oleh batu bata untuk menghindari pengenaan pajak tersebut. Karena pertimbangan sirkulasi udara, pajak ini diberhentikan pada tahun 1851.

7. Pajak jomblo, Amerika Serikat

Pada tahun 1820, negara bagian Misouri, Amerika Serikat, bagi pria berusia 21-50 tahun yang masih melajang dikenakan pajak lebih tinggi dibanding pria yang sudah menikah. Pajak yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 270.000. Pajak semacam ini dikabarkan masih berlaku di beberapa negara.

Berita Terbaru

Negara Membuka Dialog dan Mendengar Aspirasi Mahasiswa

*) Oleh: M. Farhan Akbar Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umumyang bebas dan adil, tetapi juga dari kemampuan negara membangun komunikasiyang terbuka dengan masyarakat. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisistrategis sebagai kelompok intelektual yang kerap menyuarakan kritik, gagasan, sekaligus solusi terhadap berbagai persoalan bangsa. Kehadiran ruang dialog yang setara antara pemerintah dan mahasiswa menjadi indikator penting bahwa demokrasiberjalan secara substantif, bukan sekadar prosedural. Oleh karena itu, komitmenpemerintah untuk terus membuka ruang komunikasi patut dipandang sebagai langkahyang memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokohkepercayaan publik.Berbagai capaian pembangunan yang terus diupayakan pemerintah, mulai daripenguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaanekonomi masyarakat, membutuhkan dukungan situasi yang aman dan kondusif. Karena itu, sinergi antara pemerintah, mahasiswa, akademisi, dan masyarakatmenjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secaraoptimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap aspirasi memilikinilai yang sama, baik berasal dari akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat di daerah terpencil. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak dapatdilepaskan dari partisipasi publik yang inklusif. Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup diri terhadap kritik, melainkan negara yang mampu mendengarpersoalan, mengakui kekurangan, serta menjadikan masukan masyarakat sebagaidasar penyempurnaan kebijakan. Pendekatan seperti ini mencerminkankepemimpinan yang adaptif karena menempatkan dialog sebagai instrumen untukmenghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Selanjutnya, keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi mahasiswa menunjukkanadanya perubahan paradigma dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Mahasiswa tidak lagi diposisikan semata sebagai kelompok penekan, tetapi sebagaimitra strategis dalam proses pembangunan nasional. Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai kritik dapat diterjemahkan menjadi bahan evaluasi, sedangkanberbagai gagasan dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang konstruktif. Pendekatan kolaboratif seperti ini memperkuat legitimasi kebijakan sekaligusmemperkecil potensi polarisasi yang sering muncul akibat minimnya komunikasiantara pemerintah dan publik.Pandangan tersebut diperkuat oleh Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini