MATA INDONESIA, SEOUL – Mantan member grup FT Island, Choi Jonghoon, kabarnya akan dibebaskan hari ini, Senin 8 November 2021. Sebelumnya ia sempat terlibat dalam salah satu kasus Burning Sun.
Melansir dari JTBC News, Choi Jonghoon akan dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun enam bulan. Pada Januari dan Maret 2016, ia dihukum karena pemerkosaan geng dan pembuatan film porno ilegal wanita.
Ia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan massal yang dilakukan oleh perusahaan bar Korea Selatan, Burning Sun.
Ia bekerja sama dengan Jung Joonyoung, mantan MD Kim Burning Sun, pekerja kantor Kwon, dan mantan karyawan agensi hiburan Heo. Lalu pada September 2020, ia divonis dua tahun enam bulan penjara di Mahkamah Agung.
Jonghoon dikenai tuduhan telah melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Seksual (perkosaan tingkat khusus). Hingga akhirnya pengadilan memvonis Jonghoon dengan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan atas tuduhan menyatakan niat untuk membayar suap dan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Kekerasan Seksual (penyebaran pornografi).
Sedangkan Jung Joonyoung sebagai kaki tangan dari tuduhan pemerkosaan geng dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan akan dibebaskan dari perjara pada tahun 2025.
Ketika ia ditahan, Jonghoon bahkan sempat datang ke pengadilan militer Seungri sebagai saksi pada April 2021.