MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar naik bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan perpanjang SIM untuk akhir pekan.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut beberapa lokasi SIM keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk hari Sabtu 10 Oktober 2020 :
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
– Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung.
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
– Jakarta Barat: LTC Glodok.
– Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
Adapun SIM keliling hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Anda bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling di akhir pekan setidaknya sampai pukul 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling menerapkan protokol kesehatan mengingat masih dalam pandemi COVID-19. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengenakan masker serta menerapkan physical distancing.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.