Cara Vanessa Angel Gendong Bayinya Dikritik Netizen, Kenapa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAVanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tengah berbahagia menjadi menjalani peran sebagai orangtua. Buah hati yang dinanti-nantikan akhirnya telah lahir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel baru saja melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Gala Sky Andriansyah pada Selasa 14 Juli 2020 lalu. Vanessa pun terbilang cukup rajin membagikan momen kebersamaannya dengan sang buah hati di laman media sosial.

Kendati demikan, video dirinya yang sedang berjemur bersama bayi Gala di pagi hari justru mendapat kritikan dari netizen. Cara Vanesaa menggendong bayinya yang baru beberapa hari lahir ke dunia jadi sorotan.

“Gala masih ngantuk dipaksa jemuran sm mami #galasky #babysky,” sedangkan tulis Vanessa pada bagian caption.

BACA JUGA: Selamat! Vanessa Angel Melahirkan, Ekspresi Wajah Anak Jadi Sorotan

Dalam video yang diunggah, Vanessa menggendong bayi Gala yang terlihat masih terpejam. Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah lantas menggoda sang buah hati.

“Kayak orangtua,” ujar Bibi Ardiansyah yang kemudian tertawa. “Habis konser,” sahut Vanessa.

Netizen yang melihat aksi Vanessa menggendong bayinya itu kemudian melayangkan kritik pada Vanessa. Mereka mengkritik cara Vanessa dalam menggendong buah hatinya yang belum genap berusia satu pekan.

“Ih kasian masih belum kuat tuh lehernya?,” komentar @salwa.**sss_.

“Msh bayi jgn di gendong bediri begitu, tulang belakang ny msh lembut, kasian,” kata @vie.**rls.

“ngeri bgtt sama lehernya…takut kecengklak megangnya itu lohhhh,” tulis @echa**ei.

“Di pakein eye mask donk kk..kasian matanya sialauu?,” koemntar
@evisembiri**_milala.

“ko ga menggunakan new normal neng hrs tetap pake face shield baik ibu dan bayinya demi kebaiakan bersama wl berjemur,” tulis @tia.**ryanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini