MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di buka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021 di Jakarta, Bandung, Wilayah Jawa dan Bali.
Meski begitu, anak usia di bawah umur 12 tahun masih di larang untuk memasuki mal. Larangan itu tercantum dalam instruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves) Jodi Mahardi menyampaikan, sejauh ini belum ada rencana membolehkan anak di bawah usia 12 untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Apalagi kelompok usia tersebut sejauh ini belum menerima vaksin Covid 19. Alasan utama nya adalah masalah keselamatan bagi mereka.
Sebelumnya, Ketua Bidang Perubahan Prilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Harmadi mengatakan, tidak ada urusan yang mendesak anak di bawah umur 12 tahun harus masuk ke pusat perbelanjaan meski menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Menurut Sonny, pemerintah ingin memastikan pembukaan aktivitas dilakukan secara bertahap dengan resiko penularan serendah mungkin.
Virus Covid-19 bisa terkena ke siapa saja termasuk ke anak-anak dan sampai saat ini anak usia di bawah 12 tahun belum divaksin. Jadi, tak ada urgensinya mengajak anak usia 12 tahun ke mal.
Reporter : Firda Padila