Brad Pitt Punya Gandengan Baru, Usia Terpaut 27 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Aktor Brad Pitt dikabarkan sedang menjalin kasih dengan model bernama Emily Ratajkowski. Selisih usia keduanya terpaut 27 tahun.

Menurut sebuah sumber, Pitt dan Ratajkowski sudah sering menghabiskan waktu bersama. Tapi, belum diketahui pasti apakah mantan suami Jennifer Aniston itu sudah resmi pacaran dengan wanita berusia 31 tahun itu.

“Pitt mengajak Emily kencan, dan dia menerimanya. Emily selalu berpikir Brad sangat tampan,” kata sumber, kepada OK! Magazine.

Awal bulan ini, Ratajkowski mengajukan gugatan cerai dari produser film Sebastian Bear-McClard di Mahkamah Agung Manhattan setelah empat tahun menikah. Hingga kini, persyaratan perceraian belum diselesaikan keduanya.

Pada bulan Juli, sebuah sumber yang dekat dengan Ratajkowski mengonfirmasi bahwa hubungannya dengan Sebastian sudah berakhir.

“Emily tak punya masalah melanjutkan hidupnya dari Sebastian. Dia benar-benar sudah melupakannya. Mereka berpisah baru-baru ini. Itu keputusan Emily. Dia baik-baik saja. Dia kuat dan fokus pada putranya. Dia suka menjadi seorang ibu,” ujar sumber tersebut, dikutip dari People, Rabu 28 September 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masyarakat Harus Dukung Proses Sidang Sengketa Pilkada di MK

Oleh: Putera Marasabessy* Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai proses sidang sengketa perselisihan hasilPilkada (PHP) 2024 pada 8 Januari 2025. Dengan total 314 permohonan yang telahditerima, sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagai masyarakat yang mencintai nilai-nilai demokrasi, kita memilikitanggung jawab moral untuk mendukung proses ini secara penuh. Dukungan ini dapatdiwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari menjaga ketertiban, menghormatiproses hukum, hingga mempercayai hasil yang ditetapkan oleh MK. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalasesuatu untuk menangani perkara sengketa Pilkada. Persiapan ini mencakuppembaruan regulasi tata beracara, pelatihan teknis hukum, serta modernisasi fasilitaspersidangan. Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen MK untuk memastikanproses persidangan berjalan transparan, adil, dan profesional. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini untukmenjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa ini juga menunjukkan kesiapan yang matang. KPU telah membentuk tim hukum khusus dan menerbitkan pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Persiapan inidilakukan untuk memastikan bahwa setiap gugatan yang diajukan dapat dijawab secarasubstantif dan administratif. Anggota KPU, Idham Kholik, menegaskan bahwalembaganya berkomitmen mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuaiprosedur hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu meragukan kredibilitas KPU dalam menghadapi sengketa ini. Sidang sengketa Pilkada sering kali menjadi sorotan publik karena hasilnya memilikidampak besar bagi pemerintahan daerah dan stabilitas politik. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkansemua pihak untuk menghormati apa pun putusan MK. Putusan MK bersifat final...
- Advertisement -

Baca berita yang ini