Begini Syarat dan Prosedur Urus SKCK bagi Lulusan CPNS 2019

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi Kamu yang sudah dinyatakan lulus SKD dan SKB CPNS 2019 diharapakan untuk segera melengkapi berkas-berkasnya diminta oleh BKN dan instansi yang dilamar.

Nah, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi, melansir skck.polri.go.id :
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Lalu untuk proses pendaftaran, Kamu bisa melakukan secara offline dan online :

Cara Offline
1. Silahkan langsung datang ke Polres sesuai domisili di KTP, dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta. Lalu ambil nomor antrian.
2. Tunggu sampai namamu dipanggil, silahkan ke loket pelayanan SKCK. Di sana, Kamu akan disuruh mengisi formulir daftar riwayat hidup. Harap diisi secara jelas dan benar, ya!
3. Jangan lupa siapkan uang Rp 30.000,- untuk membayar biaya pembuatan SKCK.
4. Selanjutnya kamu akan diarahkan petugas untuk mengambil sidik jari.
5. Lalu silahkan menunggu proses pembuatan SKCK-mu. Kalau Kamu datang sekitar pukul 08.00 pagi, maka SKCK bisa diambil hari itu juga. Namun kalau Kamu datang kesiangan dan antriannya banyak, maka Kamu perlu sedikit bersabar hingga esok hari untuk bisa mendapatkan SKCK-mu.

Begini Syarat dan Prosedur Urus SKCK bagi Lulusan CPNS 2019
Masyarakat tengah mengantri proses pembuatan SKCK di Polres Jakarta Timur (Kris/Minews.id)

Cara Online
1. Kunjungi laman SKCK online (https://skck.polri.go.id/)
2. Lalu unggah dokumen yang disyaratkan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan yang ada. Setelah selesai klik ‘Kirim Data‘ untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
3. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI. Total yang harus dibayar sebesar Rp 30.000,-.

Begini Syarat dan Prosedur Urus SKCK bagi Lulusan CPNS 2019
Contoh pendaftaran SKCK secara online (Kris/Minews.id)

4. Setelah membayar, kode atau nomor registrasi akan muncul sebagai bukti yang harus dibawa ke loket kantor polisi (Polres untuk keperluan melamar CPNS), guna ditukarkan dengan SKCK asli. Silahkan dicatat atau dicetak.
5. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai pukul 14.00 waktu setempat pada hari yang sama. Tunjukkan kode registrasi dan dokumen asli yang telah disyaratkan.

Harap dicatat, untuk mendaftar lewat registrasi online akan diberikan waktu pengambilan SKCK paling lambat 3 hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input data sebelumnya akan secara otomatis dihapus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini