MATA INDONESIA, JAKARTA-Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun di hukum penjara karena tersandung kasus narkoba.
Dirinya bebas bersyarat dan mendapatkan hak cuti selama dua bulan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selama bebas, Ridho Rhoma harus wajib lapor ke Rutan Salemba, satu kali sebulan. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Salemba, Masjuno.
“Harus ada melapor diri. Nanti ada lagi kembali ke Lembaga Permasyarakatan sampai dengan akhir tanggal 9 Maret 2020,” kara Masjuno, Rabu 8 Januari 2020.
Nah, apa yang akan dilakukannya setelah bebas, dirinya akan mulai kembali ke kegiatan bermusiknya. “InsyaAllah nanti kembali lagi ke dunia hiburan,” kata Ridho Rhoma.
Selain itu, pelantun ‘Cuma Kamu’ itu mengaku sangat rindu dengan sang bunda hingga adik-adiknya. Ridho Rhoma akhirnya kini bisa kembali dengan kehidupannya yang dulu lagi.