MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini Awkarin kena somasi produk kecantikkan yang diendorse olehnya. Diduga selebgram ini telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Pihak PT Glagidsys Medika mengatakan bahwa Karin Novilda alias Awkarin telah melakukan somasi secara lisan. Pasalnya, ia diharuskan untuk menjual produk sebanyak 20.000 item atau sekitar 1.600 buah per bulan.
Sedangkan, masa kontraknya dengan produk kecantikan ini berjalan selama 14 bulan. Namun nyatanya, selama 10 bulan berjalannya kontrak, Awkarin baru menjual 51 produk aja.
Sementara itu, semua produk-produknya hampir kadaluarsa disisa kontraknya. Sontak hal ini jadi ramai diperbincangkan warganet karena Awkarin kurang professional.
“Enggak bisa suka-suka hati, karena setiap produk ada kadaluarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20.000 (produk) untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 perbulan,” jelas Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum PT. Glagidsys Medika.
Ia juga mengatakan bahwa kliennya ini, Awkarin, berpotensi akan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Karena menurut penjelasannya, mereka telah memberikan jumlah royalti yang gak sedikit.
Saat ini pihak endorsement masih menghubungi Karin untuk mengambil jalan tengah secara kekeluargaan.