Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ardhito Pramono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga resmi ditahan oleh polisi di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito terbukti terjerat kasus narkoba dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Ia terancam penjara paling lama 4 tahun.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan baru saja mengumumkan perkembangan pemeriksaan Ardhito pada Kamis 13 Januari 2022. Zulpan mengonfirmasi telah menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip, satu bungkus kertas papir, dan satu butir pil Aprazolam.

Pelantun ‘Bitterlove’ ini telah diringkus oleh polisi pada 12 Januari 2022 dikediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia tertangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Sejumlah barang bukti lainnya telah disita oleh polisi. Berdasarkan tes urine, Ardhito terbukti positif mengonsumsi narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini