MATA INDONESIA, JAKARTA – Bayang-bayang hukuman penjara menanti musisi Anji yang tertangkap memakai narkoba jenis ganja. Dia diancam maksimal 12 tahun kurungan.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram. Ditemukan juga lintingan ganja yang sudah dimasukkan ke dalam plastik.
Kemudian, Anji mengaku masih memiliki barang tersebut di Bandung dan akhirnya ditemukan berupa biji dan batang ganja.
“Kalau kita gabungkan TKP pertama dan dua sekitar 30 gram bruto kurang lebih. Ancaman hukuman 4-12 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu 16 Juni 2021.
Menurut Ady, Anji mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sebuah situs luar negeri yang diduga ada di Amerika Serikat.
“Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat, yaitu megamarijuanastore.com. Kami masih terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan tim cyber,” katanya.
Kepada Polisi, Anji mengaku memakai narkoba sejak September 2020 dan tidak menggunakan ganja secara rutin.
“Jadi rekan-rekan sekalian, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak Septemper 2020 menggunakan ganja ini digunakan untuk bisa rileks, produktif mungkin dari hal-hal yang sehari-hari dilakukan sebagai seniman,” ungkapnya.