MATA INDONESIA, SEOUL – Baru-baru ini agensi yang menaungi BTS, Big Hit Music, membagikan pembaruan mengenai langkah hukum untuk melindungi BTS. Pemberitahuan itu diumumkan melalui platform komunitas penggemar, Weverse, pada 31 Maret 2022.
Melansir dari Soompi, mereka memberikan pembaruan tentang proses hukum terhadap pelanggaran hak artis. Termasuk pencemaran nama baik, serangan pribadi, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tak berdasar (hoax), dan kritik dengan niat buruk.
Baru-baru ini, Big Hit Music mengajukan beberapa keluhan kriminal dengan menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar. Selain itu juga dari pengumpulan data melalui inisiatif pemantauan agensi.
“Kami telah mengajukan tuntutan pidana setelah meninjau serangan pribadi di saluran online dan postingan online yang berisi pencemaran nama baik, serta ingin memberikan pembaruan pada dua kasus tertentu,” tulisnya.
Berdasarkan pernyataan resminya, mereka telah mengajukan gugatan pada pelaku yang telah ‘merusak’ reputasi artisnya dan menyebarkan informasi palsu. Dengan mengumpulkan rumor tentang BTS dengan niat jahat untuk pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis.
Berdasarkan Undang-Undang Pidana Pasal 314 (1), seseorang yang telah melakukan halangan bisnis dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 15 juta won atau sekitar 177 juta rupiah.
Selain itu, mereka juga telah mengunggat pelaku pencemaran nama baik lainnya setelah menerima laporan tentang postingan pelaku yang tak logis di media sosial, komunitas online, dan ulasan produk pada situs merek komersial.
Big Hit Music telah melaporkan para pelaku ke pihak berwenang dan mengajukan pengaduan pidana. Mereka akan terus melakukan tindakan tegas untuk memastikan tindakan jahat ini tak terulang kembali.
“Kebijakan kami tentang taka da penyelesaian dan keringanan hukuman tetap berlaku,” lanjutnya.
Big Hit juga mencantumkan alamat surelnya ([email protected]) untuk melaporkan tiap kasus penyalahgunaan.