MATA INDONESIA, JAKARTA – Sindikat buku nikah palsu ternyata masih mengemuka, salah satu contoh kasusnya adalah yang terjadi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan tujuh orang orang pelaku pemalsuan buku nikah jaringan Jakarta-Subang.
Melihat hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) terus mengingatkan untuk memastikan keaslian buku nikahnya. Mengingat buku nikah yang diterbitkan oleh Kemenag dilengkapi dengan berbagai pengaman untuk membedakan yang asli dengan yang palsu.
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag Kamaruddin Amir, Rabu 17 Maret 2021.
Pengamanan berlapis yang dimaksud adalah menggunakan kertas security printing dan visible ink multi colour. Kemudian ada beberapa bagian yang dicetak timbul dan menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa data nikah yang dicetak dalam buku adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis website.
Selain itu bagi masyarakat yang ingin memastikan keasliannya dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.
“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait,” kata Kamaruddin.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk langsung datang ke KUA jika ingin mendaftar pernikahan. Selain itu bagi penghulu atau penyuluh agama yang bertugas diimbau untuk menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.