Aburizal Bakrie Minta Ardi dan Nia Ramadhani Sabar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengusaha Aburizal Bakrie meminta anak dan menantu kesayangannya Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani untuk sabar menghadapi cobaan yang menimpa mereka berdua. Meski cobaan ini bukan hanya sekadar tamparan keras buat keluarga besar Bakrie termasuk juga dengan masa depan bisnisnya.

Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa mengatakan Ical telah memaafkan perbuatan keduanya karena mereka berdua sudah menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

”Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf,” kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam 9 Juli 2021.

Lalu menjelaskan Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.  ”Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini,” ujar  Lalu.
Ardi Bakrie saat ini menjabat Wakil Presiden Direktur PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang mengelola stasiun televisi TvOne (PT Lativi Mediakarya) dan situs berita online Viva (Viva Media baru). Sementara Presiden Direktur VIVA dijabat sang kakak Anindya Novyan Bakrie, juga putra sulung Aburizal Bakrie.
Di PT Bakrie & Brothers (BNBR), induk bisnis Grup Bakrie, Ardi Bakrie pun menjabat wakil direktur utama, sementara dirut dijabat Anindya Bakrie. Aburizal Bakrie atau yang kerap disapa Ical yang dikenal sebagai pebisnis sukses dan politisi Golkar serta mantan Ketua Kadin Indonesia.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini