MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyanyi Nindy Ayunda mangkir dari panggilan polisi, ia diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Melihat hal itu, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan lantas akan melakukan penjemputan paksa jika Nindy Ayunda masih tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang ketiga. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Jadi untuk di kepolisian kita ada tiga pemanggilan, untuk kemudian inisial N, kita sudah dua kali panggil, Mulai dari tanggal 30, kemudian kedua tanggal 11 Juli, kebetulan memang saudari N juga tidak datang,” ujarnya.
“Lanjut kita setelah berkoordinasi dengan penyidik kita harus ada panggilan ketiga, kalau di situ pasti ada judulnya untuk membawa. Jadi kalau tidak datang ketiga kalinya, berarti kita wajib membawa,” sambungnya.
Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan pun menyatakan bahwa telah mengeluarkan surat perintah oenjemputan paksa untuk Nindy Ayunda.
“Jadi dari hari Senin sudah kita terbitkan, kemudian untuk kita membawa hari Rabu ini, tetap kita cari, memang sudah kewajiban dari kita kalau pemanggilan ketiga tidak hadir juga berarti kita mencari,” ungkapnya.
Polisi berharap penyidik dapat bergerak cepat untuk mencari keberadaan Nindy Ayunda dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.