Jarang Dicuci Membuat Pakaian dan Celana Berbahan Denim Awet? Ini Faktanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jarang dicuci membuat pakaian dan celana berbahan denim lebih awet? Menurut para pakar memang pencucian yang terlalu sering justru akan merusak serat denim dan melunrutkan warna aslinya. Namun hal ini dinilai juga kontra dengan pola hidup sehat.

Permasalahannya adalah jika ada banyak kuman yang menempel pada pakaian atau celana berbahan denim akibat jarang dicuci. Maka perlu perawatan khusus untuk mengantisipasi kuman dan bakteri yang menempel.

Bagi beberapa orang, memudarnya warna dari denim adalah proses yang patut disyukuri. Jeans yang telah memiliki warna pudar, dinilai lebih istimewa dibandingkan jeans yang memiliki warna terang. Hal inilah yang mendasari pakaian dan celana berbahan denim tidak perlu terlalu sering bersentuhan dengan air deterjen.

Beberapa orang pun memiliki cara masing-masing untuk membersihkannya. Seperti memasukkan celana jeans ke dalam plastik kedap, kemudian menyimpannya di dalam freezer semalaman. Tujuannya agar mematikan bakteri di suhu yang sangat dingin serta menghilangka bau tidak sedap.

Namun, menurut tipsandtrick, hal ini dianggap kurang efektif karena kuman tidak bisa mati sempurna. Kuman hanya menjadi pasif dan berhenti berkembang biak. Maka, sebagian orang memilih untuk mengangin-anginkan celana jeans di bawah sinar matahari untuk menghilangkan bakteri dan bau tak sedap.

Sementara itu, menurut pendiri Dearborn Denim, Robert McMillan, menegaskan bahwa celana jeans aman dikenakan tanpa dicuci selama belum berbau tidak enak atau membuat gatal. Hal ini tidak lepas dari upaya untuk memperpanjang umur pemakaian jeans dan menjaga lingkungan.

Maka, jika denim hendak dicuci dan dibersihkan sebaiknya menggunakan putaran mesin cuci yang paling ringan supaya serat denim tidak rusak. Selain itu, dalam proses pengeringan juga diimbau untuk menjemurnya di lokasi out door karena bila dikeringkan di mesin pengering, dalam jangka waktu lama bisa merusak serat dari denim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini