Oleh : Gavin Asadit )*
Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Langkah ini dianggap sebagai strategi yang adil untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan tekanan pada mayoritas masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan kenaikan PPN 1% jugasebagai langkah pemerintah dalam mewujudkan penguatan ekonomi nasional demi meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masayarakat dimana pajak negara tersebut nantinya akan kembali seluruhnya untuk seluruh masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi dan keputusan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 dapat memperkuat pendapatan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan mendukung pembangunan segala bentuk infrastruktur sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan pesan moral kepada masyarakat kaya untuk lebih peduli terhadap kesenjangan sosial. Ia menjelaskan bahwa hasil pajak dari barang mewah akan dialokasikan untuk sektor-sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal. Dengan kata lain, kenaikan pajak ini menjadi salah satu cara untuk memperkuat ekonomi nasional dengan memanfaatkan kontribusi dari masyarakat kelas atas.
Lebih lanjut, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyatakan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa berdampak signifikan pada inflasi. Menurutnya, konsumsi barang premium bersifat elastis, sehingga kenaikan harga akibat pajak tidak akan mengurangi permintaan secara drastis. Hal ini berbeda dengan barang kebutuhan pokok, di mana kenaikan pajak bisa langsung memukul daya beli masyarakat luas.
Selain itu, Faisal Basri, seorang Ekonom Senior menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip pajak progresif. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat kaya untuk berkontribusi lebih banyak terhadap pembangunan. Faisal menekankan bahwa pemerintah harus memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan efisien agar hasilnya maksimal.
Sementara itu, Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan tarif PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk menambah pos penerimaan negara dan untuk menguatkan perekonomian nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama dari pelaku usaha di sektor barang mewah. Mereka mengkhawatirkan penurunan daya beli konsumen kelas atas yang dapat berdampak pada penjualan. Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), mengatakan bahwa penyesuaian harga akibat kenaikan PPN dapat menekan profit margin pelaku usaha. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa kebijakan ini lebih tepat sasaran dibandingkan menaikkan PPN secara menyeluruh.
Dalam praktiknya, pemerintah berencana menggunakan hasil pajak ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih merata. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pendapatan tambahan dari PPN barang mewah akan digunakan untuk membiayai program prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki rasio pajak (tax ratio) Indonesia, yang saat ini masih berada di bawah rata-rata negara-negara berkembang.
Kebijakan pemerintah menaikkan PPN pada barang dan jasa mewah sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, lebih lanjut kebijakan kenaikan PPN ini dinilai sebagai keputusan tepat di tengah upaya negara untuk memperkuat pendapatan pajak, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program strategis
Dengan sosialisasi yang efektif, kebijakan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak. Pemerintah juga telah menyusun rencana pengawasan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk menaikkan harga secara sepihak. kebijakan ini tentunya membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang tujuan dan manfaat kebijakan ini. Dengan pendekatan yang transparan dan terukur, kenaikan PPN barang mewah dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.
Secara keseluruhan, kenaikan PPN untuk barang dan jasa mewah sebagai langkah penting dalam memperkuat ekonomi nasional. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keadilan sosial dengan membebankan pajak yang lebih besar kepada kelompok mampu. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Mari bersama mendukung kebijakan kenaikan PPN 1% yang telah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah demi memperkuat pendapatan negara untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat melalui berbagai pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan