Pemerintah Pastikan Karyawan PT Sritex dapat THR

Baca Juga

Oleh: Eleine Pramesti *)

Pemerintah telah memastikan bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya dalam situasi yang menuntut perhatian ekstra seperti kondisi perusahaan yang sedang mengalami tantangan ekonomi.

Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex memiliki peran penting dalam industri manufaktur, baik dalam skala nasional maupun internasional. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen tekstil terintegrasi yang menyediakan berbagai produk untuk pasar domestik dan ekspor. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi tantangan berat akibat berbagai faktor, seperti fluktuasi harga bahan baku, persaingan global yang semakin ketat, serta dampak pandemi yang memperlambat produksi dan distribusi.

Dalam konteks ini, pembayaran THR bagi karyawan menjadi perhatian utama, mengingat besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada perusahaan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak pekerja tetap dijaga dan THR dapat diberikan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tidak merugikan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses hak-hak pekerja PT Sritex Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1 Maret 2025. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menemui kurator PT Sritex untuk memastikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja.

Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK. Yassierli juga menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

Sebelumnya, Menaker mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena PHK. Ia terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait, untuk pendataan ulang dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tobroni mengatakan pihaknya dan pemerintah terus bekerja cepat untuk menyelesaikan persoalan mantan buruh PT Sritex yang terkena PHK. Menurutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum Lebaran semua proses selesai. 

Selain BPJS ketenagakerjaan kata dia, hak-hak lain di antaranya THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal. Terkait persoalan kepailitan PT Sritex, pemerintah telah melakukan banyak langkah konkret termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan managemen yang baru. Ia pun menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik.

Di sisi lain, manajemen PT Sritex menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam pernyataan resminya, pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka berusaha keras untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun ada tantangan ekonomi yang dihadapi. PT Sritex juga berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas hubungan industrial dengan para pekerjanya.

Pemerintah tidak hanya memastikan pembayaran THR, tetapi juga memberikan pendampingan bagi perusahaan yang menghadapi kendala keuangan. Program-program bantuan, seperti restrukturisasi pinjaman dan insentif pajak, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membantu industri tekstil bertahan dan tetap berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani juga menegaskan Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja akan segera memperjuangan THR untuk karyawan PT Sritex. Hingga kini total ada 11.025 karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex. 

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pemerintah dalam memastikan pembayaran THR bagi karyawan PT Sritex mencerminkan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Ke depannya, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Selain memastikan pembayaran THR, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor tekstil dengan berbagai kebijakan proaktif. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik melalui peningkatan upah, pelatihan keterampilan, maupun perlindungan sosial yang lebih baik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan industri tekstil nasional secara berkelanjutan.

Dengan adanya kepastian ini, karyawan PT Sritex dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang. Pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja telah menunjukkan sinergi yang baik dalam mencari solusi atas tantangan yang dihadapi. Keberlanjutan industri tekstil Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan pekerja dan dukungan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha serta perlindungan hak-hak tenaga kerja. Oleh karena itu, upaya bersama ini harus terus diperkuat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

)* Penulis adalah Jurnalis Energi di Greenpeace Resources Institute

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

Oleh: Adi Pramana )* Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menegaskan pentingnya menyeimbangkan peran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini