Oleh: Fajar Marendra )*
Dalam upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya maritim, langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan keadilan dan tata kelola lingkungan. Terpampang jelas dalam pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi, kebijakan ini tidak hanya mendukung prinsip hukum tetapi juga memberikan ruang bagi nelayan untuk kembali mengakses laut.
Dalam konteks ini, beberapa pejabat tinggi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta TNI AL memberikan penjelasan dan komitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah melakukan pelanggaran terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin yang sah. Menurut Doni, area di perairan Bekasi yang telah dipasangi pagar laut termasuk dalam kategori pelanggaran, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melaksanakan pembongkaran pagar tersebut guna mengembalikan fungsi ruang laut yang optimal. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan komitmen pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dilakukan karena ketidakmampuan memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ia menjelaskan bahwa tim pengawas telah mengirimkan surat teguran pada tanggal 19 Desember 2024 kepada TRPN guna menghentikan aktivitas pemagaran secara sementara. Namun, hasil pengecekan ulang menunjukkan bahwa mesin ekskavator masih beroperasi, yang mendorong pihaknya untuk mengambil tindakan penyegelan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut. Komitmen pengawasan yang konsisten ini merupakan cerminan dari upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam kerangka penertiban penggunaan ruang laut, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pekan depan pihaknya akan memanggil tiga perusahaan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat menindaklanjuti setiap pelanggaran dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi administratif yang sesuai, sehingga tidak ada celah bagi pelanggaran serupa di masa depan.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, menekankan bahwa proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah mencapai kemajuan signifikan. Ia menjelaskan bahwa dari total panjang awal 30,16 kilometer, hanya tersisa sekitar 8 kilometer yang belum dibongkar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam membantu nelayan untuk mengatasi kendala akses laut, sekaligus sebagai implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran aktif TNI dalam mengatasi kesulitan masyarakat. Upaya ini tidak hanya menunjukkan integritas institusi militer, tetapi juga solidaritas dalam mendukung kesejahteraan rakyat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa target penyelesaian pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer adalah dalam waktu sekitar satu minggu. Ia menyoroti bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan tindak hukum yang harus ditindak tegas. Dengan pembongkaran pagar laut, akses bagi nelayan untuk melaut akan kembali terbuka secara optimal, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menata pemanfaatan ruang laut agar lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah siap menegakkan hukum dan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi oleh masyarakat, terutama para nelayan.
Secara keseluruhan, rangkaian tindakan pemerintah dalam menindaklanjuti pelanggaran TRPN mencerminkan sinergi antar instansi pemerintah. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta TNI AL tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi ekosistem maritim yang esensial bagi kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Kebijakan tegas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah selalu mendahulukan kepentingan publik dan pelestarian lingkungan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keteraturan ruang laut.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan peran TNI dalam membantu masyarakat mengatasi kesulitan. Komitmen beliau terlihat dari instruksi kepada TNI dan upaya memastikan setiap kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini menunjukkan visi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sehingga ekosistem maritim tetap terjaga.
Keberhasilan dalam menertibkan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan bukti nyata kerja sama antar instansi pemerintah. Setiap pihak, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, hingga TNI AL, telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengembalikan akses bagi nelayan dan menjaga kelestarian sumber daya laut. Pembongkaran pagar laut tidak hanya memulihkan fungsi ruang laut, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan yang menjadi andalan masyarakat pesisir. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah mewujudkan tata kelola maritim berkelanjutan dan adil.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan keseimbangan ekosistem maritim menjadi landasan kuat bagi setiap langkah pemerintah. Visi beliau untuk menyeimbangkan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan menjadi acuan setiap kebijakan, sehingga ekosistem laut dapat terus berfungsi sebagai sumber kehidupan dan penopang ekonomi rakyat. Dengan sinergi antara penegakan hukum dan dukungan kebijakan berbagai instansi, diharapkan upaya ini menjadi inspirasi bagi upaya serupa di masa depan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta lingkungan maritim Indonesia. Langkah ini mencerminkan tekad kuat pemerintah nyata.
)* Penulis Merupakan Pegiat Lingkungan