Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dukung Satgas Anti Premanisme

Baca Juga

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui langkah konkret membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan. Upaya ini menjadi jawaban dan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat iklim investasi. Masyarakat pun didorong untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program ini melalui partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketenteraman umum.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan bahwa pembentukan Satgas Terpadu ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk premanisme dan ormas yang bertindak di luar batas hukum, terutama yang mengganggu iklim investasi nasional. Masyarakat tidak perlu segan melaporkan berbagai bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, maupun kegiatan mencurigakan lainnya kepada aparat terkait. Kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dalam memberikan rasa aman maupun menjamin kebebasan beraktivitas di lingkungan sosial dan dunia usaha. 

Budi Gunawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Pemerintah tetap menghormati prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul, namun semua organisasi wajib tunduk dan disiplin terhadap hukum yang berlaku. Operasi Satgas ini juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi lokal sebagai bentuk pendekatan menyeluruh terhadap persoalan premanisme.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa tindakan premanisme yang berlindung di balik nama ormas harus diberantas dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu. Masyarakat harus memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan kelompok atau individu yang melakukan pemaksaan kehendak, pemalakan, dan intimidasi terhadap warga maupun pelaku usaha. 

Sugeng menyoroti berbagai modus operandi yang kini dilakukan oleh kelompok preman, seperti pelarangan usaha secara paksa, penguasaan tanah secara ilegal, hingga aksi-aksi yang mengintimidasi melalui media sosial. Keberadaan Satgas ini akan memberikan daya tekan hukum yang nyata terhadap ormas-ormas yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak kekerasan. Lebih jauh, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mengevaluasi dan mengkaji secara menyeluruh terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik-praktik premanisme. 

Ia menegaskan bahwa jika suatu ormas telah terbukti memenuhi syarat untuk dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Ormas, maka pemerintah harus bertindak tegas demi menjaga kewibawaan negara dan rasa keadilan masyarakat. Tindakan-tindakan yang mengarah pada ancaman terhadap pejabat negara dan jenderal purnawirawan seperti yang sempat terjadi baru-baru ini, adalah bentuk pembangkangan hukum yang tidak boleh ditoleransi oleh negara hukum seperti Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Polri telah menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak sejak 1 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya nasional memberantas premanisme. Operasi ini, merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penindakan terhadap pelaku pemerasan, pungli, pengancaman, pengeroyokan, dan bentuk kekerasan lainnya akan dilakukan secara tegas dan terukur.

Sasaran dari operasi ini mencakup pelaku individu maupun kelompok yang terbukti melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi. Koordinasi lintas sektor antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang. Upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus bersifat menyeluruh dengan mengedepankan kolaborasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat.

Laporan investigatif yang sempat dirilis media nasional mengungkap bagaimana premanisme telah menjangkau sektor industri di beberapa daerah, bahkan dengan melibatkan modus resmi seperti surat rekomendasi dan permohonan audiensi yang berujung pada tekanan massa. Modus seperti ini membuat pelaku usaha kehilangan independensi dalam menjalankan bisnisnya secara profesional. Situasi ini pada akhirnya akan merugikan dunia usaha dan juga melemahkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan Satgas Anti Premanisme diharapkan menjadi solusi sistemik terhadap persoalan yang telah menahun ini.

Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan Satgas Anti Premanisme. Masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat dari situasi keamanan yang membaik, tetapi juga sebagai elemen penting dalam sistem kewaspadaan sosial. Dengan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan, mendukung aparat penegak hukum, serta menolak untuk tunduk terhadap praktik-praktik pemaksaan oleh kelompok tertentu, masyarakat telah menjadi bagian dari perubahan menuju tatanan sosial yang adil dan tertib.

Partisipasi aktif masyarakat juga merupakan cerminan dari kedewasaan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam semangat negara hukum, tidak boleh ada kelompok mana pun yang kebal terhadap hukum. Keberadaan ormas harus dilandasi pada nilai-nilai Pancasila, hukum positif, dan semangat gotong royong untuk membangun bangsa, bukan malah menjadi alat kekuasaan informal yang memaksakan kehendak kepada masyarakat dan negara. Maka dari itu, semua pihak diharapkan menyatukan langkah dalam mendukung Satgas Anti Premanisme demi mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan berkeadilan.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini