MINEWS.ID, JAKARTA – Media sosial dan grup-grup WA, hari ini 10 April 2019, beredar kabar hoax penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri sudah dimulai. Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah informasi tersebut.
“Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),” ujar Hasyim, Rabu.
Menurut Hasyim penghitungan suara Pemilu di luar negeri tetap dilaksanakan pada 17 April 2019 waktu setempat.
Mekanisme pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terbagi ke dalam tiga metode.
Pertama, yaitu mencoblos di TPS yang tersebar di 130 kantor perwakilan RI seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Selain mencoblos di TPS, pemilih di luar negeri juga dimungkinkan menggunakan hak pilihnya melalui dua metode lain, yaitu pos dan kotak suara keliling (KSK).
Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan. KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih.
Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos. Sementara itu, metode kotak suara keliling bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI.