Oleh : Ananda Prameswari )*
Upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia terus diperkuat melalui kerja sama yang erat antar berbagai instansi. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi elemen kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman Narkoba. Dengan pendekatan ini, pemberantasan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kerja sama lintas pihak menjadi pondasi utama dalam menangani masalah Narkoba. Kombes Pol. Deddy Supriadi, Direktur Narkoba Polda NTB, menekankan perlunya pendekatan yang holistik dalam pemberantasan Narkoba. Polda NTB mengadopsi tiga strategi utama, yaitu pre-emptive, preventive, dan repressive. Meskipun terkendala oleh keterbatasan anggaran, ia memastikan bahwa langkah-langkah ini tetap menjadi fokus utama.
Kolaborasi antara Polda NTB, BNN, LSM, organisasi pemuda, serta masyarakat adalah langkah strategis dalam menekan peredaran Narkobadi NTB. Kombes Pol. Deddy menjelaskan bahwa pemanfaatan informasi dari masyarakat menjadi dasar pelaksanaan operasi seperti undercover buy dan controlled delivery. Meski demikian, tantangan seperti kurangnya alat bukti sering menjadi kendala. Ia menambahkan bahwa evaluasi dan peningkatan kinerja tetap menjadi fokus utama dalam setiap langkah penindakan.
Di sisi lain, Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menegaskan komitmen yang kokoh dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayahnya. Selama periode 2021 hingga 2024, terdapat lonjakan signifikan dalam jumlah kasus yang berhasil diungkap serta tindakan yang dilakukan. Sebagai upaya strategis untuk menciptakan wilayah bebas dari peredaran gelap Narkoba, BNNP Sulsel menginisiasi program “Bersinar” atau Bersih Narkoba. Brigjen Pol. Budi juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan.
Sepanjang tahun 2024, BNNP Sulsel bersama mitra-mitra terkait berhasil mengungkap 34 kasus Narkoba dengan total 37 berkas perkara. Dari jumlah tersebut, 22 kasus sudah mencapai tahap persidangan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut melibatkan 35 tersangka, terdiri atas 33 pria dan 2 wanita.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.120,53 gram sabu, 29.805,79 gram ganja, 460 butir mefedron, 325.275 gram tembakau sintetis, serta 215,47 gram kue ganja. Dengan dukungan berbagai pihak, upaya mewujudkan Indonesia bebas Narkoba semakin nyata, khususnya di wilayah yang menjadi prioritas pemberantasan.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga melaporkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan Narkoba. Data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai hingga 31 Desember 2024 menunjukkan keberhasilan mencegah 7,4 ton Narkoba masuk ke Indonesia. Capaian ini meningkat dari 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus, meningkat dari penindakan di 2023 sebanyak 953 kasus dan 2022 dengan 941 kasus.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional. Bea Cukai berperan sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, dengan fokus pengamanan wilayah rawan dan perbatasan untuk menangkal ancaman dari organisasi kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan Narkoba. Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Upaya Bea Cukai dalam pencegahan penyelundupan Narkoba sepanjang 2024 meliputi pelaksanaan Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan kokain. Keseluruhan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama nasional dan internasional dalam mencegah dan menangani kejahatan transnasional.
Budi Prasetiyo menekankan bahwa perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat melemahkan sumber daya manusia Indonesia dan menjadi ekonomi bawah tanah yang merugikan negara. Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat diyakini mampu menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan bebas dari ancaman Narkoba.
Kolaborasi masyarakat dan aparat dalam pemberantasan Narkoba bukan hanya menjadi sebuah pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda. Keberhasilan pemberantasan Narkoba di Indonesia, seperti yang terlihat dari berbagai capaian signifikan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, menunjukkan bahwa sinergi lintas sektor memang menjadi kunci utama. Namun, kerja keras ini tidak akan pernah cukup tanpa dukungan penuh dari masyarakat.
Masyarakat memiliki peran strategis, mulai dari memberikan informasi awal yang akurat hingga turut serta dalam program pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Partisipasi aktif warga, organisasi lokal, dan pemuda adalah elemen penting yang dapat memperkuat upaya pemberantasan ini. Dengan mendukung dan mempercayai langkah-langkah aparat penegak hukum, masyarakat secara tidak langsung menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman Narkoba.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, harapan untuk mewujudkan Indonesia bebas Narkoba menjadi semakin nyata. Kerja sama yang melibatkan aparat, instansi pemerintah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman Narkoba. Mari bersama-sama kita dukung upaya ini, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Media