Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

Baca Juga

PALEMBANG, Minews — Pernyataan advokat senior Ari Yusuf Amir mengenai publikasi nominal triliunan rupiah hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) menuai respons kritis dari kalangan akademisi. Narasi yang mempersoalkan aspek seremonial tersebut dinilai berpotensi mengikis kepercayaan publik (distrust) terhadap komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Akademisi Hukum Kebijakan Publik sekaligus Ahli Hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Kurnia Saleh, menyatakan bahwa reduksi penegakan hukum sekadar pada kalkulasi angka dan nominal dapat mengaburkan hakikat keadilan yang substantif.

“Hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulator yang menghitung berapa triliun uang diselamatkan. Negara hukum berdiri di atas moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial. Kalau semua hanya diukur dari angka, maka hukum kehilangan ruh etiknya,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 28 Mei 2026.

Menurut Kurnia, langkah progresif yang diambil pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) saat ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum ke arah yang lebih tegas dan berdaulat. Ia menekankan bahwa kejahatan kerah putih (white-collar crime) tidak lagi dapat diselesaikan secara kompromistis.

“Pemerintahan Presiden Prabowo sedang membangun pesan kuat bahwa korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang bisa dinegosiasikan hanya dengan pengembalian uang,” tambahnya.

Pseudo Moral Superiority dan Ruang Sidang Elektronik
Lebih lanjut, Kurnia menyoroti fenomena pola komunikasi publik sebagian praktisi hukum yang cenderung memindahkan ruang pembuktian dari ranah yudisial ke ranah opini publik. Pola framing ini acap kali muncul dalam perkara-perkara besar berskala nasional, termasuk isu hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Isu-isu tersebut kerap dibingkai sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi hukum di ruang digital.

“Dalam negara hukum modern, ruang pembuktian ada di pengadilan, bukan di panggung opini digital. *State of law* diuji di ruang sidang, bukan di *timeline* media sosial,” tegas Kurnia.

Secara filosofis, Kurnia mengidentifikasi gejala ini sebagai pseudo moral superiority – sebuah narasi yang dikemas seolah-olah objektif dan berpihak pada hak asasi, namun secara perlahan mendegradasi legitimasi institusi negara.
“Satirnya sederhana. Ketika negara mulai tegas kepada koruptor, tiba-tiba ada yang paling khawatir terhadap hak-hak pelaku. Tetapi bertahun-tahun diam terhadap hak rakyat kecil yang dirampas akibat korupsi,” pungkasnya.

Dalam bedah yuridis yang lebih mendalam, Kurnia Saleh memaparkan analisisnya mengenai landasan hukum serta konsekuensi sosiologis dari pola framing hukum di ruang publik saat ini. Secara normatif, publikasi nominal penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH itu sejalan dengan semangat Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di sana ditegaskan secara eksplisit bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Jadi, langkah memamerkan angka tersebut bukan bentuk transaksi atau negosiasi perkara, melainkan pemenuhan Asas Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu output riil penegakan hukum karena korupsi adalah financial crime yang dampak sosialnya sangat luas,” terang Kurnia.

Kurnia juga menambahkan pandangannya terkait bahaya pergeseran pembuktian hukum dari koridor yudisial ke panggung digital, yang menurutnya bertentangan dengan doktrin Sub-Judice Rule dan asas praduga tak bersalah dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

“Ketika advokat atau praktisi hukum memindahkan ruang pembelaan dari ruang sidang ke media sosial, di situlah terjadi risiko trial by the press. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, kebenaran materiil diuji di depan hakim lewat alat bukti sah Pasal 184 KUHAP, bukan melalui penggiringan opini publik. Framing seolah-olah pemerintah selalu mengkriminalisasi atau mempolitisasi kasus sebelum sidang selesai berisiko melahirkan tindakan yang merendahkan martabat peradilan atau contempt of court”, lanjutnya.

Pun Kurnia menggunakan pendekatan sosiologi hukum Lawrence M. Friedman untuk memperingatkan dampak destruktif dari narasi ketidakpercayaan yang terus diproduksi secara masif.

“Sistem hukum hanya bisa tegak jika tiga komponen utamanya berjalan seiring, yaitu substansi hukum, struktur aparat, dan budaya hukum masyarakat. Jika opini distrust ini terus dibangun secara apriori, komponen budaya hukum kita akan runtuh. Ketika masyarakat digiring untuk selalu curiga dan menganggap penegakan hukum hanya komoditas politik, maka hukum akan kehilangan legitimasi dan daya paksa moralnya. Itu jauh lebih berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum kita,” tutup Kurnia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih Hadir sebagai Pusat Layanan Ekonomi dan Sosial Desa

Mata Indonesia, Jawa Timur - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus diperkuat pemerintah sebagai instrumen strategis dalam membangun kemandirian...
- Advertisement -

Baca berita yang ini