MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus mantan suami Nindy Ayunda menemui fakta baru. Askara Parasady Harsono baru saja divonis atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
Askara divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api,” ucap hakim ketua, Senin 7 Juni 2021.
Setelah vonis dijatuhkan, kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengaku akan berunding terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan naik banding atau tidak.
“Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan,” ucap Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.
Sebelumnya, Askara Parasady Harsono dituntut menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dilayangkan JPU pada 10 Mei 2021.
Sementara itu, rumah tangga Askara dan Nindy pun kini kandas di tengah jalan. Nindy mengaku Askara kerap melakukan tindak kekerasan selama membiduk rumah tangga dengannya.