Kasus Narkoba, Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus mantan suami Nindy Ayunda menemui fakta baru. Askara Parasady Harsono baru saja divonis atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Askara divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api,” ucap hakim ketua, Senin 7 Juni 2021.

Setelah vonis dijatuhkan, kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengaku akan berunding terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan naik banding atau tidak.

“Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan,” ucap Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.

Sebelumnya, Askara Parasady Harsono dituntut menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dilayangkan JPU pada 10 Mei 2021.

Sementara itu, rumah tangga Askara dan Nindy pun kini kandas di tengah jalan. Nindy mengaku Askara kerap melakukan tindak kekerasan selama membiduk rumah tangga dengannya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini