MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat harus memahami untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berpegang pada nilai dasar, kode etik dan integritas moral pada UUD 1945. Jadi tidak masuk akal jika tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk menyelamatkan Harun Masiku.
“Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa,” kata Petrus Selestinus di Jakarta Senin 7 Juni 2021.
Petrus menegaskan TWK adalah perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika ada yang setuju Pancasila diganti, menurut Petrus, sama dengan seideologi dengan HTI atau PKI sebagai ormas dan partai terlarang.
Menurutnya, itulah kesalahan besar calon pegawai KPK memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.
Setelah KPK bersih dari orang-orang yang menyimpang, dia berharap lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya.
Petrus mengatakan bahwa sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK.
Bahkan, lanjut dia, Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar, terus berjalan walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.