MINEWS.ID, JAKARTA – Selama masa tenang kampanye 14 – 16 April 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berhasil mengungkap 25 kasus dugaan praktik politik uang. Paling banyak di Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).
“Kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 provinsi. Jawa Barat dan Sumatera Utara terbanyak,” ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin di Jakarta, Selasa 16 April 2019.
Lima kasus ditemukan di Jawa Barat dan lima lainnya di Sumatera Utara. Kasus-kasus itu terungkap karena efektifnya patroli pengawas Pemilu di tingkat daerah.
Sebanyak 22 kasus merupakan temuan Panitia Pengawas Pemilu, sedangkan tiga lainnya ditemukan kepolisian.
Barang bukti kasus tersebut ternyata bukan hanya berupa uang tetapi juga barang-barang lain seperti deterjen sampai dengan sembako.
Tempat praktik politik uang itu mulai dari rumah penduduk hingga tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.
Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.
Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp 100 ribu.
Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau administrasi Pemilu, Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran pidana sanksinya adalah empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta.